Iklan

Iklan

BBM ILEGAL DITERTIBKAN, MAFIA LPG 3 KG DIDUGA BERMAIN: AGEN NAKAL DAN USAHA BESAR IKUT MENIKMATI SUBSIDI?

Jaring News
Maret 31, 2026, 02:40 WIB Last Updated 2026-03-30T18:40:55Z
BBM eceran ditertibkan, LPG 3 Kg Malah Habis di Agen-agen—tapi tetap dijual mahal di warung-warung. Siapa yang diuntungkan?(foto istimewa)

Sulawesi Utara, Jaringnews.id – Penertiban penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kota Manado mulai menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menata distribusi energi. Namun di balik itu, persoalan yang lebih serius justru mencuat: dugaan praktik “permainan” dalam distribusi LPG 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

Di lapangan, kelangkaan LPG 3 kg terus dikeluhkan warga. Pangkalan resmi kerap kehabisan stok, sementara di sisi lain tabung gas bersubsidi justru dengan mudah ditemukan di warung-warung dengan harga yang melonjak jauh dari ketentuan.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya oknum pangkalan atau agen yang tidak menjalankan aturan sebagaimana mestinya. LPG 3 kg yang seharusnya disalurkan langsung ke masyarakat justru diduga dialihkan ke pengecer untuk dijual kembali dengan harga tinggi demi keuntungan pribadi.

Lebih memprihatinkan, temuan di lapangan juga menunjukkan bahwa gas bersubsidi tersebut diduga digunakan oleh pelaku usaha seperti rumah makan dan restoran. Padahal, sesuai aturan, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk nyata penyalahgunaan subsidi negara yang merugikan masyarakat kecil.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana sebenarnya aliran distribusi LPG 3 kg selama ini? Apakah ada pembiaran, atau bahkan keterlibatan oknum dalam rantai distribusi tersebut?

Perusahaan energi negara Pertamina sebagai pihak yang bertanggung jawab atas distribusi LPG bersubsidi diminta untuk tidak tinggal diam. Pengawasan terhadap agen dan pangkalan harus diperketat, dan sanksi tegas harus dijatuhkan kepada pihak yang terbukti melanggar.

Sesuai ketentuan, pangkalan yang terbukti menjual di luar mekanisme resmi dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran keras, pengurangan pasokan, hingga pemutusan hubungan usaha secara permanen.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga didorong untuk turun langsung melakukan investigasi terhadap dugaan praktik ini. Jika ditemukan unsur kesengajaan dan penimbunan, maka pelaku dapat dijerat dengan hukum pidana.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar imbauan. Kelangkaan LPG 3 kg bukan lagi sekadar persoalan distribusi, tetapi sudah menyentuh keadilan sosial.

Subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil justru diduga mengalir ke pihak yang tidak berhak.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka penertiban BBM ilegal tidak akan cukup untuk menyelesaikan akar persoalan distribusi energi di daerah.

(Tim Redaksi)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BBM ILEGAL DITERTIBKAN, MAFIA LPG 3 KG DIDUGA BERMAIN: AGEN NAKAL DAN USAHA BESAR IKUT MENIKMATI SUBSIDI?

Terkini

Topik Populer

Iklan