Iklan

Iklan

Perbedaan Data TNI–Polri dalam Kasus Andrie Yunus Masih Menyisakan Tanda Tanya

Jaring News
Maret 31, 2026, 00:12 WIB Last Updated 2026-03-30T16:12:23Z
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus masih menyisakan tanda tanya. Perbedaan data antara Polri dan TNI terkait identitas pelaku memicu sorotan publik, sekaligus menguji transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.(Foto istimewa)

Jakarta, Jaringnews.id - Pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus masih menyisakan ketidakjelasan, menyusul perbedaan data yang disampaikan oleh Polri dan TNI.

Peristiwa yang terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat itu mengakibatkan korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen, dengan cedera paling serius pada bagian mata kanan.

Penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya melalui analisis 86 titik kamera pengawas mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam penyerangan. Namun, baru dua pelaku yang berhasil dikenali melalui sistem data kepolisian, masing-masing berinisial BHC dan MAK. Dua lainnya masih dalam proses identifikasi.

Di sisi lain, Pusat Polisi Militer TNI mengumumkan telah mengamankan empat personel aktif dari BAIS TNI, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempatnya saat ini ditahan di fasilitas militer dan tengah diproses lebih lanjut.

Perbedaan antara temuan kedua institusi tersebut, baik dari sisi identitas maupun metode pengungkapan, memunculkan pertanyaan terkait keterkaitan data dan arah penyidikan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai apakah kedua temuan tersebut merujuk pada pelaku yang sama atau berbeda.

Kapolda Metro Jaya, Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa penyidikan masih berjalan dan pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pendalaman selesai.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa data yang disampaikan merupakan hasil pemeriksaan internal sementara.

Menanggapi situasi ini, Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menilai perbedaan data tersebut sebagai anomali dalam proses penegakan hukum yang berpotensi menghambat transparansi pengungkapan kasus.

Ia mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang melibatkan aparat penegak hukum, legislatif, serta Komnas HAM guna memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, tidak hanya sebagai tindak kekerasan terhadap aktivis, tetapi juga sebagai ujian terhadap konsistensi dan keterbukaan penegakan hukum di Indonesia. Hingga saat ini, masyarakat masih menantikan kejelasan mengenai identitas pelaku serta arah penanganan perkara secara menyeluruh.

Red//RC

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perbedaan Data TNI–Polri dalam Kasus Andrie Yunus Masih Menyisakan Tanda Tanya

Terkini

Iklan