MANADO,JaringNews.id – Surat terbuka yang dibuat Niraya Sarry Kulandas alias Sari terkait unggahan Vivian Mariska memunculkan perdebatan di ruang publik. Namun di balik polemik tersebut, muncul fakta lain yang turut menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan dokumen kepolisian yang diperoleh JaringNews.id, Polres Kepulauan Sitaro telah menerbitkan permohonan bantuan pencarian dan menghadapkan saksi terhadap Niraya Sarry dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.
Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik mengenai konsistensi sikap dan kepatuhan terhadap proses hukum. Sebab pada saat yang bersamaan, Niraya Sarry juga aktif menyampaikan keberatan dan laporan terhadap pihak lain melalui ruang publik maupun institusi penegak hukum.
Pengamat masyarakat sipil menilai bahwa kritik terhadap proses hukum merupakan hak setiap warga negara. Namun hak tersebut harus berjalan seiring dengan kewajiban untuk menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Karena itu, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada laporan yang dibuat terhadap Vivian Mariska, tetapi juga pada perkembangan perkara dugaan penipuan yang menyeret nama Niraya Sarry.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Meski demikian, keterbukaan dan kesediaan memenuhi panggilan penyidik dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan, JaringNews.id masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Niraya Sarry Kulandas maupun pihak penyidik Polres Kepulauan Sitaro.
(Red//Cheny)
