![]() |
| Fakta persidangan membuka tabir baru sengketa tanah di Minahasa. Perbedaan objek Putusan 128 dan SHM 79 yang diakui hakim kini menjadi sorotan dalam proses banding(foto istimewa) |
MINAHASA, JaringNews.id – Sengketa tanah puluhan ribu meter persegi di Kecamatan Sonder belum berakhir. Di balik putusan Pengadilan Negeri Tondano yang menyatakan gugatan ahli waris Hendrik Matheos Tampi tidak dapat diterima, tersimpan sejumlah temuan persidangan yang kini menjadi pusat perhatian dalam proses banding.
Alih-alih menutup perkara, pertimbangan Majelis Hakim justru mengungkap sejumlah fakta yang memantik perdebatan hukum baru.
Majelis Hakim menemukan adanya dua sertifikat hak milik yang berkaitan dengan objek yang disengketakan, yakni SHM Nomor 79 seluas 37.835 meter persegi dan SHM Nomor 357 seluas 31.740 meter persegi.
Namun yang lebih menarik, Majelis juga menyatakan bahwa objek yang tercantum dalam Putusan Nomor 128/Pdt.G/1993/PN.TDO berbeda dengan objek tanah yang tercatat dalam SHM Nomor 79.
Menurut pertimbangan hakim, lokasi objek dalam Putusan 128 berada di Desa Sendangan, sedangkan objek SHM 79 berada di Desa Kolongan Atas.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang kini dipersoalkan para ahli waris.
Sebab dalam fakta persidangan yang sama, terungkap bahwa tanah yang memiliki SHM Nomor 79 justru masuk dalam pelaksanaan sita eksekusi dan pelelangan yang berhubungan dengan Putusan 128.
Di titik inilah muncul pertanyaan yang dinilai belum terjawab secara tuntas dalam perkara tingkat pertama.
Jika objek Putusan 128 berbeda dengan objek SHM 79, atas dasar apa tanah yang telah bersertifikat tersebut kemudian ikut masuk dalam mata rantai eksekusi dan pelelangan?
Selain itu, persidangan juga mengungkap bahwa SHM Nomor 79 masih aktif dalam administrasi pertanahan hingga tahun 2013 dan pernah menjadi objek hak tanggungan pada lembaga perbankan sebelum dilakukan roya.
Fakta tersebut menjadi salah satu alasan mengapa ahli waris mempertanyakan proses penerbitan SHM Nomor 357 yang terbit pada tahun berikutnya.
Meski berbagai fakta tersebut telah diuraikan dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim tidak sampai memeriksa pokok sengketa secara menyeluruh karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima akibat persoalan formil mengenai pihak yang harus dilibatkan dalam perkara.
Kini, seluruh perhatian tertuju pada Pengadilan Tinggi Manado yang akan menilai kembali berbagai fakta yang telah terungkap di persidangan.
Perkara ini dipandang bukan sekadar sengketa kepemilikan tanah, melainkan juga menyangkut kepastian hukum terhadap proses eksekusi, validitas administrasi pertanahan, serta perlindungan hak atas tanah yang telah terdaftar selama puluhan tahun.
Sampai berita ini diturunkan, proses banding masih berlangsung dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
(C.R)
