![]() |
| Praperadilan menjadi arena penentu. Dalam hitungan hari, PN Manado akan memutus apakah gugatan Chyntia Kalangit dikabulkan atau perkara berlanjut ke meja hijau. (Foto istimewa) |
MANADO,Jaringnews.id – Pertarungan hukum antara Bupati nonaktif Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Kalangit, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memasuki babak yang menentukan. Dalam waktu yang relatif singkat, Pengadilan Negeri Manado akan menguji apakah proses hukum yang berujung pada penetapan tersangka terhadap Chyntia telah dilakukan sesuai ketentuan hukum atau justru menyisakan persoalan prosedural yang layak dipertanyakan.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, Eduard Manalip, menjelaskan bahwa perkara praperadilan memiliki batas waktu pemeriksaan yang ketat. Jika sidang perdana berlangsung pada 8 Juni 2026, maka putusan diperkirakan sudah dapat dibacakan pada pertengahan Juni.
Menurutnya, hukum acara pidana mengharuskan hakim memberikan kepastian dalam waktu tujuh hari kerja. Dengan tenggat yang singkat tersebut, agenda persidangan biasanya berlangsung padat untuk memastikan seluruh materi permohonan maupun jawaban dari pihak termohon dapat diperiksa secara menyeluruh.
"Praperadilan memang dirancang untuk memberikan kepastian hukum secara cepat. Karena itu, prosesnya tidak boleh berlarut-larut," ujarnya.
Menguji Prosedur, Bukan Mengadili Pokok Perkara
Perkara yang kini bergulir di PN Manado bukanlah sidang untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. Fokus utama praperadilan adalah menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.
Dalam konteks ini, hakim akan menilai apakah proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga langkah-langkah hukum yang ditempuh penyidik telah memenuhi standar hukum yang berlaku.
Karena itu, seluruh argumentasi hukum, dokumen, alat bukti, dan dasar-dasar prosedural akan menjadi perhatian utama selama proses persidangan berlangsung.
Dua Jalan yang Akan Menentukan Arah Perkara
Hasil praperadilan hanya mengarah pada dua kemungkinan. Jika permohonan dikabulkan, maka putusan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang signifikan terhadap proses yang sedang berjalan. Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara sesuai mekanisme peradilan pidana.
Situasi tersebut membuat sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik, karena putusan hakim tunggal akan menjadi titik penting yang menentukan arah penanganan kasus selanjutnya.
Audit Kerugian Negara dan Dasar Penetapan Tersangka Dipersoalkan
Sebelumnya, tim kuasa hukum Chyntia Kalangit mengajukan gugatan praperadilan dengan sejumlah keberatan terhadap proses yang dilakukan penyidik.
Pihak pemohon menyoroti nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp22,7 miliar dan menilai angka tersebut perlu diuji secara hukum. Selain itu, penggunaan auditor internal dalam proses audit serta dasar penetapan tersangka juga menjadi bagian dari materi yang dipersoalkan dalam permohonan yang diajukan ke PN Manado.
Seluruh keberatan tersebut kini akan diuji dalam ruang sidang, sementara pihak Kejati Sulut berkesempatan memberikan argumentasi hukum untuk mempertahankan langkah yang telah diambil.
Dengan jadwal pemeriksaan yang ketat dan waktu yang terus berjalan, perhatian kini tertuju pada PN Manado. Dalam hitungan hari, hakim akan menentukan apakah gugatan tersebut memiliki dasar yang cukup untuk dikabulkan atau justru membuka jalan bagi perkara untuk berlanjut ke persidangan pokok.
Red//C.R
