![]() |
| Sengketa sertifikat tanah yang telah bergulir bertahun-tahun kini menyeret nama oknum wakil rakyat Sulut(foto istimewa) |
MANADO, JaringNews.id – Dugaan praktik mafia tanah kembali menjadi sorotan publik di Sulawesi Utara. Kali ini, nama seorang oknum anggota DPRD Sulut berinisial LS terseret dalam sengketa kepemilikan lahan yang kini dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut serta Mahkamah Partai.
Laporan tersebut diajukan oleh pihak ahli waris pemilik lahan yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 79/Kolongan Atas, Kecamatan Sonder, atas nama almarhum Hendrik Matheos Tampi yang diterbitkan sejak tahun 1982.
Kuasa hukum ahli waris, Advokat Donny Jahja SH MH dari Don Adi Jaya & Partners Law Firm, menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat baru di atas lahan yang menurut mereka telah memiliki alas hak yang sah.
Menurutnya, SHM Nomor 79 tersebut pernah dijadikan jaminan kredit di Bank Bumi Daya yang kini menjadi Bank Mandiri. Setelah kewajiban kredit diselesaikan, proses roya dilakukan pada tahun 2013 dan sertifikat kembali berada dalam penguasaan ahli waris.
Namun setahun kemudian, tepatnya pada 2014, LS disebut mengajukan permohonan hak atas bidang tanah yang sama berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dari Juliana Tambuwun hingga terbit SHM Nomor 357/Kolongan Atas II.
“Kami mempertanyakan bagaimana sertifikat baru dapat diterbitkan pada objek tanah yang menurut kami masih memiliki sertifikat sah dan belum pernah dibatalkan,” ujar Donny, Rabu (3/6/2026).
Pihak ahli waris juga mempertanyakan peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat itu karena pejabat yang menandatangani roya atas SHM lama disebut turut menandatangani penerbitan sertifikat baru pada objek yang diduga sama.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke ranah pidana. Pada April 2019, Thomas Tampi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga menjadi dasar penerbitan SHM Nomor 357.
Meski proses penyidikan disebut telah berjalan sejak 2022, hingga kini perkara tersebut belum memperoleh kepastian hukum yang dinilai memuaskan pihak pelapor.
Merasa proses berjalan lambat, ahli waris akhirnya membawa persoalan itu ke jalur etik dengan melaporkan LS ke Badan Kehormatan DPRD Sulut serta Mahkamah Partai agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara independen dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak LS maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.
Red// Grif
