Iklan

Iklan

Vivian Dikritik karena Mengkritik? Kebebasan Berekspresi dan Pertanyaan Tentang Kerugian Niraya Sarry

Juni 20, 2026, 16:55 WIB Last Updated 2026-06-20T08:55:42Z
"Tangkapan layar unggahan media sosial Vivian yang menjadi sorotan publik."
(Screen shot @facebook)

MANADO, Jaring news.Id – Polemik unggahan media sosial yang dibuat Vivian Sarry terus menjadi perbincangan. Di tengah laporan yang muncul, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada isi unggahan tersebut, tetapi juga pada pertanyaan yang belum terjawab secara terang: kerugian konkret apa yang dialami Niraya Sarry akibat kritik yang disampaikan Vivian?

Berdasarkan isi unggahan yang beredar, Vivian menyampaikan kekecewaan terhadap putusan dan proses hukum yang menurutnya belum mencerminkan rasa keadilan. Kritik tersebut muncul sebagai bentuk respons terhadap perkara yang telah menjadi konsumsi publik.

Dalam sistem demokrasi, kritik terhadap kebijakan, putusan maupun proses hukum bukanlah sesuatu yang dilarang. Bahkan, hak tersebut dijamin oleh negara melalui Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 yang mengatur kebebasan menyampaikan pendapat dan memperoleh serta menyebarkan informasi.

Karena itu, sejumlah kalangan mempertanyakan apakah laporan yang ditujukan kepada Vivian benar-benar memiliki dasar kerugian yang jelas atau justru berangkat dari perbedaan pandangan terhadap suatu putusan hukum.

Secara substansi, unggahan Vivian lebih mencerminkan ekspresi kekecewaan dan kritik terhadap proses hukum. Tidak tampak adanya ajakan kebencian, ancaman, maupun serangan terhadap aspek pribadi seseorang.

Perdebatan ini kemudian berkembang menjadi isu yang lebih luas mengenai ruang kebebasan berekspresi di Indonesia. Banyak pihak menilai masyarakat harus tetap diberikan ruang untuk mengawasi dan mengkritisi proses penegakan hukum tanpa rasa takut selama kritik tersebut disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta yang diketahui publik.

Di sisi lain, penegakan hukum tetap harus memperhatikan keseimbangan antara perlindungan reputasi seseorang dengan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat. Sebab, demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan hukum yang ditegakkan, tetapi juga kritik yang tetap diberikan ruang untuk disampaikan.

Red//Grif







Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Vivian Dikritik karena Mengkritik? Kebebasan Berekspresi dan Pertanyaan Tentang Kerugian Niraya Sarry

Terkini

Iklan