Iklan

Iklan

DR.H.SUPRIADI,SH,.MH Bongkar Hasil Inzage: “Tidak Ada Bukti yang Menghubungkan Pemohon dengan Kerugian Negara”

Juni 13, 2026, 19:14 WIB Last Updated 2026-06-14T12:14:13Z
Bupati Sitaro Chyntia Kalangit dan kuasa hukumnya, DR.H.SUPRIADI,SH,.MH. Dalam sidang praperadilan, Pemohon mempertanyakan kecukupan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. (Foto istimewa) 

MANADO, JaringNews.id – Sidang praperadilan yang diajukan Bupati Kepulauan Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit mengungkap perdebatan tajam mengenai dasar penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

Kuasa hukum Pemohon, DR.H.SUPRIADI,SH,.MH, menyebut hasil pemeriksaan dokumen atau inzage menunjukkan tidak adanya alat bukti yang secara langsung menghubungkan kliennya dengan kerugian negara yang menjadi dasar perkara.

Menurut DR.H.SUPRIADI,SH,.MH, puluhan dokumen yang diajukan Termohon justru didominasi surat-surat administratif, permintaan bantuan ahli, serta dokumen penugasan yang tidak menjelaskan peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Yang menjadi sorotan, sejumlah keterangan saksi yang diperoleh sejak Desember 2025 disebut tidak menyebut nama maupun tindakan yang dilakukan Chyntia Kalangit.

Pemohon juga mempertanyakan keberadaan dua alat bukti yang menjadi syarat pokok penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan hukum acara pidana.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa salah satu ahli yang diperiksa penyidik menyatakan tidak melakukan penghitungan kerugian perekonomian negara dalam perkara tersebut.

“Jika kerugian negara maupun keterkaitan Pemohon tidak dapat ditunjukkan secara jelas dalam alat bukti yang diajukan, maka dasar penetapan tersangka patut dipertanyakan,” kata DR.H.SUPRIADI,SH,.MH
dalam argumentasinya di hadapan majelis hakim.

Melalui permohonan praperadilan, Pemohon meminta hakim membatalkan penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 6 Mei 2026 karena dinilai tidak memenuhi syarat hukum yang cukup.

Red//RY
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DR.H.SUPRIADI,SH,.MH Bongkar Hasil Inzage: “Tidak Ada Bukti yang Menghubungkan Pemohon dengan Kerugian Negara”

Terkini

Iklan