Iklan

Iklan

Berangkat Membeli Mobil, Pulang Membawa Trauma: Pasutri Boltim Minta Keadilan atas Dugaan Penipuan dan Insiden di Gorontalo

Juni 25, 2026, 17:28 WIB Last Updated 2026-06-25T09:28:07Z
Didampingi keluarga, Charnia Mewengkang melaporkan peristiwa yang dialaminya usai mengalami kecelakaan dalam kasus dugaan penipuan jual beli kendaraan. (Foto istimewa)

GORONTALO, JaringNewe.id – Harapan untuk mendapatkan kendaraan usaha berubah menjadi pengalaman pahit bagi pasangan suami istri asal Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.

Rafly Lineleyan dan istrinya, Charnia Mewengkang, kini menuntut kejelasan hukum setelah mengaku menjadi korban dugaan penipuan jual beli mobil pick-up yang berujung pada kecelakaan serta tuduhan sebagai penadah kendaraan curian.

Laporan resmi atas peristiwa tersebut telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gorontalo Kota.

Menurut Rafly, kedatangannya ke Gorontalo dilakukan secara terbuka dan dengan itikad baik untuk membeli kendaraan yang sebelumnya ditawarkan seseorang berinisial EN.

Setelah melakukan pengecekan kendaraan dan menyepakati harga sebesar Rp54,6 juta, transaksi yang semula berjalan lancar mendadak berubah menjadi persoalan serius. Penjual yang menerima pembayaran diduga menghilang sehingga menimbulkan kecurigaan adanya unsur penipuan.

Dalam situasi tersebut, Rafly mengaku berupaya mencari perlindungan hukum dengan mendatangi kantor kepolisian. Namun dalam perjalanan, persoalan baru muncul ketika kendaraan yang dibelinya dituding sebagai hasil tindak pidana.

Puncak insiden terjadi saat kendaraan pick-up yang dikemudikan Charnia dihentikan di wilayah Desa Tongo. Menurut keluarga korban, situasi yang berkembang di lapangan memicu kepanikan hingga berujung pada kecelakaan yang menyebabkan Charnia mengalami luka.

"Kami datang membeli kendaraan, bukan mencuri kendaraan. Karena itu kami meminta seluruh fakta diungkap secara objektif dan profesional," kata Rafly.

Keluarga korban meminta agar aparat penegak hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memastikan hak-hak warga negara terlindungi dalam setiap proses penegakan hukum.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Atas dasar itu, keluarga berharap penyelidikan dilakukan secara transparan terhadap dugaan penipuan, penyebaran informasi yang dinilai merugikan korban, hingga rangkaian peristiwa yang menyebabkan kecelakaan tersebut.

"Kami datang mencari keadilan. Kami berharap semua pihak yang terlibat diperiksa sehingga kebenaran dapat terungkap secara utuh," ujar Elena mewakili keluarga.

Di balik laporan dugaan penipuan yang kini ditangani Polresta Gorontalo Kota, kondisi psikologis korban juga menjadi perhatian serius keluarga.

Charnia Mewengkang, yang saat kejadian mengemudikan kendaraan pick-up tersebut, disebut mengalami tekanan mental dan ketakutan luar biasa setelah diteriaki sebagai pencuri, menjadi pusat perhatian warga, hingga menghadapi situasi yang berujung pada kecelakaan.

Menurut keluarga, pengalaman tersebut meninggalkan dampak yang tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga emosional. Sebagai seorang perempuan yang datang dengan tujuan membeli kendaraan secara sah, Charnia justru harus menghadapi situasi yang dinilai sangat menguras mental dan rasa aman.

"Kami bisa memahami bagaimana tekanan yang dirasakan korban. Seorang perempuan yang datang dengan niat membeli kendaraan justru harus menghadapi tuduhan, kepanikan, dan situasi yang mengancam keselamatannya," ungkap keluarga.

Karena itu, keluarga berharap seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru memberikan stigma sebelum adanya kepastian hukum.

"Kami berharap tidak ada lagi narasi yang menyudutkan korban sebelum fakta-fakta terungkap secara lengkap. Yang dibutuhkan saat ini adalah proses hukum yang objektif dan profesional," ujar pihak keluarga.

Keluarga juga meminta aparat melakukan evaluasi terhadap seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan adanya pihak yang meneriakkan tuduhan pencurian sehingga memicu kepanikan di tengah masyarakat.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau tindakan yang tidak sesuai dengan standar profesionalitas aparat, keluarga berharap penegakan aturan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut keluarga, keadilan tidak hanya berkaitan dengan pengungkapan dugaan penipuan yang mereka laporkan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak korban yang mengalami luka fisik, trauma psikologis, serta kerugian akibat peristiwa tersebut.

"Kami hanya meminta kebenaran ditegakkan dan seluruh pihak yang terlibat diperiksa secara objektif. Harapan kami sederhana, agar tidak ada lagi korban lain yang mengalami kejadian serupa," tutup keluarga.

Saat ini keluarga masih menunggu perkembangan penanganan laporan yang telah diterima oleh Polresta Gorontalo Kota, sembari berharap seluruh fakta dapat diungkap secara terang dan berkeadilan bagi semua pihak.

(Red//Cheny)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berangkat Membeli Mobil, Pulang Membawa Trauma: Pasutri Boltim Minta Keadilan atas Dugaan Penipuan dan Insiden di Gorontalo

Terkini

Iklan