Iklan

Iklan

SABUNG AYAM DIDUGA TERANG-TERANGAN DI MINUT: PUBLIK MENANTANG, APARAT BERANI BERTINDAK ATAU MEMILIH DIAM?

Jaring News
Maret 28, 2026, 20:12 WIB Last Updated 2026-03-28T12:12:24Z
Undangan sabung ayam di Arena Gold Taraya (AGT) yang viral di Sulawesi Utara memicu dugaan praktik perjudian dengan nilai taruhan besar. Meski informasi beredar terbuka, publik masih menunggu langkah tegas aparat penegak hukum.(foto istimewa)

MINUT, Jaringnews.id — Dugaan praktik perjudian sabung ayam yang dipromosikan secara terbuka di Sulawesi Utara kini tidak hanya mengguncang publik, tetapi juga menguji keberanian aparat penegak hukum.

Undangan kegiatan yang viral di media sosial menyebut agenda sabung ayam pada 28–29 Maret 2026 di Arena Gold Taraya (AGT). Flayer tersebut mencantumkan nilai taruhan dengan kode “Sabtu 20***” dan “Minggu 10***”, yang diduga menunjukkan perputaran uang dalam jumlah besar.

Unggahan akun Dennis Sagay itu bahkan secara terang memuat daftar peserta, panitia, hingga keterlibatan sejumlah farm dan arena dari berbagai daerah, termasuk luar Sulawesi Utara. Skala dan keterbukaan informasi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik yang bertentangan dengan hukum.

Padahal, aturan hukum di Indonesia jelas. KUHP Pasal 303 dan 303 bis melarang segala bentuk perjudian, baik penyelenggara maupun pemain. Bahkan, promosi melalui media elektronik dapat dijerat Undang-Undang ITE.

Namun di tengah terbukanya informasi tersebut, publik justru belum melihat langkah tegas dari aparat penegak hukum.

Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, telah dikonfirmasi dengan bukti flayer yang beredar, namun belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Sementara Kapolres Minahasa Utara, AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, hanya merespons singkat, “Kami akan cek.”

Jawaban ini memantik reaksi luas. Di mata publik, persoalan ini bukan lagi sekadar perlu “dicek”, melainkan membutuhkan tindakan cepat dan tegas, mengingat informasi telah beredar secara terang-benderang.

Di tengah situasi tersebut, muncul berbagai spekulasi di masyarakat, termasuk dugaan adanya praktik pembiaran hingga isu “setoran” yang disebut-sebut menjadi faktor penghambat penindakan.

Dugaan tersebut memang belum terverifikasi, namun menjadi alarm keras bagi institusi penegak hukum. Publik mulai mengajukan pertanyaan mendasar: jika pimpinan diduga mengetahui namun tidak bertindak, sejauh mana anggota di lapangan memiliki keberanian untuk melangkah?

Seorang pengamat hukum menilai, kondisi ini berbahaya jika tidak segera dijawab dengan tindakan nyata.

“Ketika dugaan pelanggaran hukum terjadi secara terbuka dan tidak segera ditindak, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik. Hukum bisa dianggap tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya.

Kini sorotan tajam mengarah pada Kapolda Sulawesi Utara dan Kapolres Minahasa Utara. Publik menunggu bukan sekadar klarifikasi, melainkan bukti keberanian dalam menegakkan hukum.

Jika dugaan ini benar dan dibiarkan, maka bukan hanya praktik ilegal yang tumbuh, tetapi juga persepsi bahwa hukum dapat dikalahkan oleh kepentingan tertentu.

Pada akhirnya, pertanyaan publik kian mengeras: apakah aparat akan berdiri di sisi hukum, atau justru membiarkan dugaan pelanggaran berlangsung tanpa tindakan?

Jawabannya kini ditunggu, bukan dalam kata-kata, tetapi dalam langkah nyata.

Red// Tim
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SABUNG AYAM DIDUGA TERANG-TERANGAN DI MINUT: PUBLIK MENANTANG, APARAT BERANI BERTINDAK ATAU MEMILIH DIAM?

Terkini

Topik Populer

Iklan