Iklan

Iklan

Polisi Tegaskan Jual Beli Emas Legal Aman, Penambang Ilegal Diminta Segera Urus IPR

Jaring News
Maret 17, 2026, 23:53 WIB Last Updated 2026-03-18T15:53:39Z
Maruly Pardede dalam keterangannya di Polda Gorontalo, Selasa (17/3/2026). (Foto istimewa)

Gorontalo, Jaringnews.id – Aktivitas jual beli emas di tengah masyarakat dipastikan tetap diperbolehkan selama tidak berasal dari praktik tambang ilegal. Hal ini ditegaskan oleh Maruly Pardede dalam keterangannya di Polda Gorontalo, Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, tidak ada larangan bagi masyarakat untuk menjual perhiasan emas maupun logam mulia bersertifikat milik pribadi. Ia meluruskan anggapan yang beredar terkait larangan toko emas membeli emas dari masyarakat.

“Selama emas tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan bukan berasal dari tambang ilegal, maka transaksi jual beli tidak menjadi masalah,” ujarnya.

Namun demikian, Maruly menegaskan bahwa kebijakan hukum terkait pembelian emas dari penambang tanpa izin tidak akan dilonggarkan. Aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2022.

Ia juga menyoroti kondisi para penambang rakyat yang saat ini dihadapkan pada pilihan terbatas. Untuk tetap beraktivitas di sektor pertambangan secara legal, mereka didorong untuk segera mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada pemerintah.

Lebih lanjut, Maruly menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo harus konsisten menjalankan aturan hukum tanpa memberikan kelonggaran terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Tidak mungkin pemerintah memberikan toleransi terhadap penambangan tanpa IPR, sementara masyarakatnya justru berisiko terkena pidana. Itu tentu merugikan masyarakat sendiri,” tambahnya.

Di sisi lain, pemerintah dinilai telah menunjukkan komitmen dalam memfasilitasi legalitas tambang rakyat. Meski Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sudah ditetapkan sejak 2022, proses penerbitan IPR sempat mengalami stagnasi hingga 2024. Kondisi ini menyebabkan maraknya aktivitas tambang ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Baru sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026, proses pengajuan IPR mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Gubernur Gusnar Ismail bahkan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengurus izin tersebut, termasuk membentuk tim terpadu lintas dinas guna mempercepat proses administrasi.

Namun, upaya tersebut belum dimanfaatkan secara optimal. Dari banyaknya penambang rakyat, tercatat baru sekitar 16 pihak yang mengajukan IPR ke pemerintah provinsi.

Polda Gorontalo sendiri berkepentingan terhadap percepatan penerbitan izin ini. Dengan semakin banyaknya penambang yang memiliki IPR, aparat penegak hukum tidak perlu lagi melakukan tindakan pidana terhadap masyarakat.

Kapolda Widodo pun terus mendorong pemerintah daerah agar mempercepat dan mempermudah proses perizinan, sehingga aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal, aman, dan bertanggung jawab.

Red//RC
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Tegaskan Jual Beli Emas Legal Aman, Penambang Ilegal Diminta Segera Urus IPR

Terkini

Topik Populer

Iklan