Iklan

Iklan

JS Diperiksa, Belum Ditahan: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Siau Jadi Sorotan

Agustus 30, 2026, 19:27 WIB Last Updated 2026-08-30T11:27:20Z
sosok oknum petugas Lapas berinisial JS alias Jerry Sasombo yang disebut sebagai pihak terlapor dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.foto(istimewa)

SIAU, JaringNews — Penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menyeret oknum petugas Lapas Kelas IIB Ulu Siau berinisial JS memasuki babak yang menjadi perhatian keluarga korban.
JS menurut keterangan keluarga telah menjalani pemeriksaan di Polres Kepulauan Sitaro pada Sabtu, 29 Agustus 2026 dengan didampingi penasihat hukum. Namun hingga setelah pemeriksaan tersebut, keluarga menyebut JS belum ditahan.

Keluarga pun meminta kepolisian memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara.

Apa status hukum JS saat ini? Apa hasil tindak lanjut setelah pemeriksaan? Apakah penahanan telah dipertimbangkan penyidik dan, jika belum dilakukan, apa pertimbangan hukumnya?

Perkara itu dilaporkan keluarga pada 20 Agustus 2026 melalui Polsek Siau Timur sebelum dilimpahkan ke Polres Kepulauan Sitaro. Menurut keluarga, korban juga menjalani visum pada hari yang sama.

Keluarga mengungkap dugaan perbuatan terhadap anak terjadi beberapa kali. Detail kronologi tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi dan kondisi psikologis anak.

Namun persoalan tidak berhenti pada proses pemeriksaan.

Keluarga mengaku pihak terlapor dan keluarganya beberapa kali datang meminta maaf sekaligus meminta laporan dicabut. Keluarga juga mengaku pernah menerima tawaran sejumlah uang, namun menolaknya.

Pada 26 Agustus 2026, keluarga menyebut tiga petugas Lapas Ulu Siau datang membawa surat tugas dari Kepala Lapas. Menurut keluarga, kedatangan mereka berkaitan dengan upaya memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan pihak terlapor.

Informasi tersebut perlu dijelaskan Kepala Lapas secara terbuka.

Apa isi dan tujuan surat tugas tersebut? Apa kepentingan kedinasan yang mendasari tiga petugas Lapas menemui keluarga korban? Apakah mediasi tersebut mempunyai kaitan dengan permintaan pencabutan laporan?

Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS mengatur bahwa perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Karena itu, apabila benar terdapat mediasi, tujuan dan batasannya harus diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi bahwa proses kekeluargaan dapat menggantikan proses pidana.

Sementara itu, belum dilakukannya penahanan terhadap JS tidak dapat serta-merta diartikan sebagai bentuk perlindungan atau intervensi. Keputusan penahanan berada pada ranah penyidik berdasarkan status perkara dan ketentuan hukum.

Justru karena itu Polres Kepulauan Sitaro perlu menjelaskan kepada publik perkembangan perkara secara proporsional untuk mencegah spekulasi.

Redaksi menerapkan asas praduga tak bersalah dan masih meminta tanggapan dari kepolisian, pihak Lapas serta JS atau penasihat hukumnya.

Red//CR

2543 dilihat
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • JS Diperiksa, Belum Ditahan: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Siau Jadi Sorotan

Terkini

Iklan