Iklan

Iklan

Tunas Fifi Disorot! Vodka hingga Whisky Terpajang di Tengah Kota Manado, Izin Penjualan dan Pengawasan Dipertanyakan

Agustus 31, 2026, 15:56 WIB Last Updated 2026-08-31T07:56:55Z
Berbagai jenis minuman beralkohol terlihat terpajang di Toko Tunas Fifi, Manado. Status dan ruang lingkup perizinan penjualannya akan ditelusuriFoto@JaringNews

MANADO, JaringNews — Di tengah meningkatnya perhatian terhadap gangguan keamanan, keributan hingga penggunaan senjata tajam di Kota Manado, peredaran minuman beralkohol justru menjadi persoalan yang patut mendapat pengawasan serius. Sorotan kini mengarah pada Toko Tunas Fifi, yang dari pantauan awak media terlihat memajang berbagai jenis minuman beralkohol secara terbuka.

Bukan hanya minuman dengan kadar alkohol rendah. Dokumentasi JaringNews memperlihatkan rak-rak toko dipenuhi berbagai produk minuman beralkohol, termasuk jenis vodka, whisky, gin dan liqueur. Sejumlah kategori tersebut dikenal sebagai spirits dengan kadar alkohol yang dapat jauh lebih tinggi dibandingkan minuman Golongan A, bergantung pada varian dan keterangan kadar alkohol pada masing-masing produk.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang tidak boleh dianggap sepele: izin apa yang sebenarnya dikantongi Toko Tunas Fifi untuk memperjualbelikan berbagai jenis minuman beralkohol tersebut? Apakah izinnya masih berlaku? Dan apakah seluruh golongan minuman yang diperdagangkan memang tercakup dalam perizinan yang dimiliki?

Pertanyaan itu harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pengakuan bahwa usaha tersebut memiliki izin.

Sebab, keberadaan izin usaha secara umum tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai penjualan minuman beralkohol. Yang harus dibuka adalah kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan yang berlaku, jenis atau golongan minuman yang diperbolehkan, serta ketentuan lain yang melekat pada aktivitas penjualannya.

DPMPTSP Dituntut Buka Status Izin

DPMPTSP Kota Manado kini dituntut memberikan penjelasan terbuka. Apakah Toko Tunas Fifi tercatat sebagai tempat penjualan minuman beralkohol yang memenuhi seluruh ketentuan? Golongan apa saja yang diperbolehkan dijual dan apakah izin tersebut masih aktif?

Jika semuanya telah sesuai, DPMPTSP semestinya tidak kesulitan memberikan penjelasan berdasarkan data perizinan yang berada dalam kewenangannya.

Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian antara izin dengan aktivitas penjualan di lapangan, persoalan tersebut tentu tidak boleh dibiarkan berlarut.

Sorotan juga mengarah kepada Satpol PP Kota Manado. Aparat penegak Perda dan Perkada diharapkan melakukan pengecekan sesuai kewenangannya, bukan sekadar menunggu persoalan menjadi gaduh di ruang publik.

Pemeriksaan lapangan penting untuk menjawab satu persoalan mendasar: apakah aktivitas penjualan berbagai jenis minuman beralkohol di Toko Tunas Fifi telah berjalan sesuai ketentuan daerah yang berlaku?

Jika ditemukan pelanggaran dalam wilayah kewenangannya, masyarakat tentunya menunggu tindakan nyata berdasarkan aturan, bukan sekadar teguran yang tidak memberikan kepastian.

Polisi Gencar Cegah Sajam, Bagaimana Pengawasan Miras?

Persoalan ini juga layak menjadi perhatian Polresta Manado dan Polsek setempat dari sisi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ketika aparat kepolisian harus berhadapan dengan keributan, penganiayaan maupun penggunaan senjata tajam, maka koordinasi pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol juga patut diperkuat.

Tentu tidak dapat serta-merta dikatakan bahwa keberadaan Toko Tunas Fifi menjadi penyebab suatu tindak kriminal. Namun pertanyaan mengenai pengawasan peredaran miras di tengah persoalan kamtibmas Kota Manado tetap harus dijawab.

Apakah tempat-tempat penjualan minuman beralkohol rutin diperiksa? Apakah aparat mengetahui keberadaan dan aktivitas penjualan di wilayah hukumnya? Dan bagaimana koordinasi kepolisian dengan Pemerintah Kota apabila ditemukan aktivitas yang diduga tidak memenuhi ketentuan?

Di sisi lain, pengelola Toko Tunas Fifi ditantang membuka secara terang legalitas penjualan minuman beralkoholnya.

Bukan sekadar menunjukkan NIB atau menyampaikan bahwa usaha telah berizin. Publik perlu mendapat kepastian mengenai dokumen yang menjadi dasar penjualan minuman beralkohol, masa berlaku, ruang lingkup atau golongan yang diperbolehkan, serta sumber distribusi produk yang diperdagangkan.

Hingga berita ini disusun, JaringNews belum memperoleh hasil verifikasi resmi dari DPMPTSP Kota Manado mengenai status dan ruang lingkup perizinan penjualan minuman beralkohol di Toko Tunas Fifi.

Karena itu, pertanyaan mengenai kesesuaian izin tersebut masih terbuka dan menunggu jawaban berdasarkan dokumen resmi.

JaringNews akan melanjutkan penelusuran dengan meminta keterangan pengelola Toko Tunas Fifi serta melakukan konfirmasi kepada DPMPTSP Kota Manado, Satpol PP, Polresta Manado dan Polsek setempat.

Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, tunjukkan dan buka kepada publik. Tetapi apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, pemerintah dan aparat terkait dituntut mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Sebab persoalannya kini bukan lagi sekadar berapa banyak botol miras yang terpajang, melainkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar:

Siapa yang mengawasi, kapan terakhir diperiksa, dan apakah seluruh aktivitas penjualannya benar-benar telah sesuai dengan izin yang diberikan?

Red//RC

2543 dilihat
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tunas Fifi Disorot! Vodka hingga Whisky Terpajang di Tengah Kota Manado, Izin Penjualan dan Pengawasan Dipertanyakan

Terkini

Iklan