![]() |
| Empat pelaku dan barang bukti. (Foto istimewa) |
Pohuwato, Jaringnews.id – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Selasa (10/3/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Renly Turangan menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.S. (27) beserta barang bukti yang diduga sabu.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Renly.
Dalam pemeriksaan awal, S.S. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia juga menyebut bahwa sabu tersebut merupakan pesanan tiga rekannya yang berada di area pertambangan.
Berbekal keterangan itu, petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tiga pria lainnya, masing-masing berinisial F. (24), M. (44), dan M.K. (25), di sebuah camp pekerja tambang.
Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu sachet plastik klip berisi diduga sabu, bungkus rokok, kaca pyrex, potongan sedotan, plastik bening, penutup botol berlubang, tiga korek api gas, serta dua unit telepon genggam.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Saat ini mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pohuwato guna kepentingan penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun.
Red//Cheny


